Sepanjang 2022, Kejati Jabar Tangani 2.439 Perkara Penyalahgunaan Narkotika 

Sepanjang 2022 ini, Kejati Jabar menangani perkara penyalahgunaan narkotika sebanyak 2.439 kasus. 

Sepanjang 2022, Kejati Jabar Tangani 2.439 Perkara Penyalahgunaan Narkotika 
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, perkara penyalahgunaan narkotika itu merupakan tindak pidana umum yang paling banyak ditangani selama 2022. (cesar yudistira)

Pelanggaran yang dilakukan delapan jaksa tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Rinciannya, 1 jaksa diberikan sanksi dengan kategori ringan, 6 jaksa dikenakan sanksi kategori sedang, dan 1 orang jaksa dikenakan sanksi kategori berat.

Lalu, tercatat pula ada 3 orang di bagian tata usaha yang dikenakan sanksi kategori berat.

"Kategorinya untuk terkait pelanggaran disiplin pegawai, perbuatan tercela, terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan terkait dengan penanganan perkara," ucap Asisten Pengawasan Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Tanggapi Adanya 93 Sekolah Masuk Zona Sesar Lembang, Disdik KBB: Perbup SPAB Masuk Tahap Finalisasi 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani