Serahkan Langsung Data Pendukung Kasus Kredit Macet, Bupati Indramayu Datangi Kejati Jabar

Bupati Indramayu Nina Agustina, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Bandung, Senin, (3/4/2023).

Serahkan Langsung Data Pendukung Kasus Kredit Macet, Bupati Indramayu Datangi Kejati Jabar
Bupati Indramayu Nina Agustina, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Bandung, Senin, (3/4/2023)./Caesar Yudistira

Sutan menjelaskan data dukung baru akan dapat membantu penyidik Kejati Jawa Barat untuk melakukan pengembangan kasus kredit macet BPR KR Indramayu.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan, penyampaian data pendukung ke Kejati menjadi bagian dari sikap Pemkab Indramayu dalam upaya pemberantasan korupsi. Tujuan lainnya, kata Nina, untuk membantu Kejati Jawa Barat, melakukan pengembangan pada kasus yang menjadi perhatian publik ini.

"Ini juga sebagai komitmen saya sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk menyelamatkan BPR KR agar nasabah tidak dirugikan. Konkretnya, kami mendukung setiap upaya hukum yang berproses saat ini. Tentu saja, kapan pun Kejati membutuhkan data dukung, kami siap memberikannya," tegas Nina.

Baca Juga : Polresta Bandung Cek Seluruh Kendaraan Lantas Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2023

Sekadar informasi, Kejati Jawa Barat telah menahan dua tersangka kasus korupsi BPR KR Indramayu. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama, S, dan seorang debitur berinisial DH. Keduanya dijerat pasal korupsi dengan catatan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Modusnya, yakni bersekongkol mencairkan kredit dengan prosedur tidak sesuai aturan yang berlaku. (Caesar Yudistira)***

Halaman :


Editor : JakaPermana