Siswa Sekolah Alam Gaharu Baleendah Terpaksa Belajar di Tenda Darurat

Aktivitas belajar mengajar (KBM) di sekolah alam Gaharu yang sekolahnya sempat digembok oleh salah satu LSM di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, dilakukan di dalam tenda darurat.

Siswa Sekolah Alam Gaharu Baleendah Terpaksa Belajar di Tenda Darurat
Aktivitas belajar mengajar (KBM) di sekolah alam Gaharu yang sekolahnya sempat digembok oleh salah satu LSM di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, dilakukan di dalam tenda darurat./Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Aktivitas belajar mengajar (KBM) di sekolah alam Gaharu yang sekolahnya sempat digembok oleh salah satu LSM di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, dilakukan di dalam tenda darurat.
Namun, dari hasil kesepakatan dengan pihak penggugat terlepas dari permasalahan hukum yang tengah berjalan, ada kemungkinan aktivitas KBM dikembalikan ke bangunan sekolah lama di Jalan Endung Kelurahan Baleendah.
"Kalau hari ini masih di tenda, karena tadi pagi masih belum ada kejelasan. Cuma sekarang sudah ada kesepakatan agar aktivitas KBM tetap bisa berjalan seperti biasanya, saya akan infomasikan kesepakatan ini dengan pihak sekolah," kata Ketua Badan Wakaf Yayasan Nun Bina Muda Indonesia, Solih Usmani usai mengengikuti rapat dengan pihak penggugat yang dimediasi oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kurworo Wibowo di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin 7 November 2022.
Dikatakan Solih, pada hari ini aktivitas KBM memang masih dilaksanakan di tenda yang didirikan di dekat bangunan ruang kelas sekolah alam Gaharu yang berada di Jalan Adipati Kertamanah. Untuk memindahkan aktivitas KBM ke tempat lama, pihaknya masih akan melihat situasi. Karena hal ini menyangkut keamanan dan keselamatan siswa didik serta para tenaga pendidiknya.
"Karena yang bertanggung jawab itu kan kami,  terutama atas keamanan dan keselamatan siswa didik dan yang lainnya. Jadi anak anak sesuai kesepakatan awal ditenda dulu. Karena ini bukan hanya soal keamanan fisik saja, tapi juga kenyamanan psikologis, jangan sampai mereka trauma dan ketakutan," ujarnya.
Untuk kondisi sekolah alam Gaharu di Jalan Endung, lanjut Solih, sebenarnya, sejak Kapolresta Bandung datang ke sekolah, gembol sudah dibuka. Serta pihak sekolah sudah bisa beaktivitas seperti biasa. Apalagi, hari ini telah disepakati oleh kedua belah pihak, meskipun proses hukum masih berjalan aktivitas KBM tidak boleh terhenti.
"Alhamdulilah dengan adanya mediasi jadi kita sama sama menjaga. Kapolres, sebagi mediator. Akhirnya ada solusi jalan tengah, kalau masalah hukum itu hal lain dan itu masih berjalan," katanya.
Solih melanjutkan, hasil dari pertemuan dengan pihak penggugat yang dimediasi oleh pihak Kepolisian ini, menghasilkan lima poin kesepakatan. Dari lima poin ini, yang digaris bawahi pihaknya ada tiga poin, yakni keselamatan, kemaanan anak anak dan personil dalam belajar mengajar, bahwa KBM itu harus tetap berjalan dan proses hukum tetap berjalan sebagai mana mestinya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, dalam sengketa lahan ini, ada persoalan pidana dan perdata.
"Sengketa pidananya berkaitan dengan pemalsuan surat dan masih berproses. Kemudian peradilan perdatanya juga masih belum bisa putus, karena masih menunggu putusan dari pidananya," katanya.
Kusworo melanjutkan, munculnya masalah ini membuat aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut menjadi sempat terganggu. Namun pada akhirnya, semua pihak bisa duduk bersama dan menyepakati agar kegiatan pendidikan tak boleh terganggu.
"Sehingga didapati kesepakatan bersama, ada empat kesepakatan yang sudah kita buat," ujarnya.
Empat kesepakatan yang disetujui bersama yakni sebagai berikut. Pertama, tidak ada aktivitas atau kegiatan yang dapat menghalangi pendidikan yang sedang berlangsung. Kedua, tidak saling mengerahkan massa yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan. 
Ketiga, tidak saling melakukan provokasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, yang bisa memperkeruh suasana. Dan keempat,  masing-masing pihak dapat menjaga kondusifitas dan menyerahkan seluruh permasalahan pada penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang saat ini sedang berproses, baik pidana maupun perdatanya.
"Semua sepakat menyerahkan ke pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut,"  katanya.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana