Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Bahar Ditunda

Sidang lanjutan kasus Bahar bin Smith pada Kamis (18/4/2019) kembali ditunda. Pasalnya, jaksa Kejari Bogor belum bisa menghadirkan saksi ke persidangan.

Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Bahar Ditunda
Bahar bin Smith

"Kami berharap dikemudian hari saksi-saksi bisa disiapkan," kata penasehat hukum Bahar.

Hakim pun mengambil keputusan untuk menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu (24/4/2019).

Seperti diketahui, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Agung Fitu Budiana)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani