Tak Hanya Akta Kematian, Aplikasi Sidilan Belasungkawa yang Diluncurkan Disdukcapil KBB Bisa Update KK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil KBB kembali berinovasi dengan meluncurkan aplikasi Sistem Daftar Informasi Layanan Online Bersama Lapor Langsung Kematian Warga alias Sidilan Belasungkawa.

Tak Hanya Akta Kematian, Aplikasi Sidilan Belasungkawa yang Diluncurkan Disdukcapil KBB Bisa Update KK
Berbeda dengan aplikasi serupa sebelumnya, Disdukcapil KBB menghadirkan Sidilan Belasungkawa dengan fitur baru yang khusus memberikan pelayanan akta kematian disertai update terbaru Kartu Keluarga (KK). (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil KBB kembali berinovasi dengan meluncurkan aplikasi Sistem Daftar Informasi Layanan Online Bersama Lapor Langsung Kematian Warga alias Sidilan Belasungkawa.

Berbeda dengan aplikasi serupa sebelumnya, Disdukcapil KBB menghadirkan Sidilan Belasungkawa dengan fitur baru yang khusus memberikan pelayanan akta kematian disertai update terbaru Kartu Keluarga (KK).

"Hari ini kita bersama-sama telah melaunching aplikasi Sidilan Belasungkawa di mana ini merupakan program lama semenjak pandemi Covid-19 tahun 2020," kata Asisten Pemerintahan Pemda KBB Asep Sehabudin saat ditemui usai launching aplikasi Sidilan Belasungkawa di Kantor Disdukcapil KBB, Jumat 22 September 2023.

Baca Juga : Polrestabes Bandung Salurkan Bantuan Sembako dari Presiden Jokowi Ke Masyarakat

Asep menuturkan, saat itu Bupati Bandung Barat yang menjabat Aa Umbara Sutisna dan Kadisdukcapil yang mencari solusi bagaimana agar pelayanan administrasi bisa terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

"Akhirnya waktu itu ada program Silayung sebagai program pertama dan kedua ada Sidilan. Nah, waktu itu Sidilan ini hanya terbatas pada pembuatan KTP, Akta kelahiran dan Kartu Keluarga, serta dokumen lainnya," tuturnya.

Namun, jelas Asep, hari ini pihaknya mengupdate aplikasi Sidilan menjadi Sidilan Belasungkawa dengan fitur pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akta kematian.

Baca Juga : Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bandung Tertibkan APK 

"Kenapa akta kematian harus ada?, karena saat ini alam teknologi sudah berubah, maka pelayanan pemerintah terhadap masyarakat harus ditingkatkan," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani