Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bandung Tertibkan APK 

Satpol PP Kabupaten Bandung bersama Bawaslu melakukan penertiban baliho partai dan alat peraga kampanye (APK) di jalur utama jalan-jalan di Kabupaten Bandung, pada Jumat 22 September 2023. Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5/2015.

Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bandung Tertibkan APK 
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Ajat Sudrajat mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan keberlanjutan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) wilayah Kabupaten Bandung selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Satpol PP Kabupaten Bandung bersama Bawaslu melakukan penertiban baliho partai dan alat peraga kampanye (APK) di jalur utama jalan-jalan di Kabupaten Bandung, pada Jumat 22 September 2023. Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5/2015.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Ajat Sudrajat mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan keberlanjutan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) wilayah Kabupaten Bandung selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024.

“Baliho-baliho APK yang ditempatkan secara sembarangan, termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ajat.

Baca Juga : Lebih dari 1.000 Mitra di Bandung dan Keluarganya Nikmati Meriahnya Acara Hajatan Grab

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana menambahkan, bahwa tahapan sosialisasi dan pendidikan politik saat ini hanya memperbolehkan penggunaan bendera sebagai APK, tetapi dengan tetap berprinsip tanpa mengganggu K3.

“Kami merekomendasikan agar Satpol PP dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) bekerja sama hingga ke tingkat kecamatan untuk melakukan penertiban baliho ini,” ujarnya.

Kahpiana memastikan jika Panwaslu dan Satpol PP jumlah APK yang dirilis dan disita, dibuatkan berita acaranya. APK yang telah ditertibkan ini akan disimpan di kantor kecamatan dan dapat diambil kembali oleh partai politik dalam keadaan baik (tidak dirobek).

Baca Juga : Bawa Angin Segar, Arsan Latif Minta Tukin ke-13 ASN KBB Segera Dicairkan 

“Slain belum memenuhi waktu yang ditentukan, APK yang diturunkan ini juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye, seperti citra diri atau ajakan untuk mencoblos. Saat ini, tahapan yang berlangsung adalah tahap sosialisasi, jadi yang diperbolehkan hanya penggunaan bendera tanpa ajakan, citra diri, atau nomor urut,” ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani