Tak Miliki STRP, Calon Penumpang KRL di Stasiun Bogor Gagal Berangkat 

PT KAI Commuter mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional bagi penumpang KRL guna mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali. 

Tak Miliki STRP, Calon Penumpang KRL di Stasiun Bogor Gagal Berangkat 
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - PT KAI Commuter mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional bagi penumpang KRL guna mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali. 

Kebijakan yang dikeluarkan setiap penumpang diwajibkan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas sebelum memasuki peron kereta dan mulai berlaku Senin (12/7/2021) ini.

Pantauan di Stasiun Bogor terpantau cukup lengang. Banyak calon penumpang yang tidak bisa naik KRL karena tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas. 

Baca Juga : Ada Lonjakan Kematian akibat Covid-19, Pemkab Tambah TPU

PT KAI Commuter menyediakan empat meja pemeriksaan SRTP, sehingga penumpang yang tak memiliki surat tugas atau bukan pekerja kritikal dan esensial tak diperkenankn menggunakan moda transportasi tersebut.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pemeriksaan STRP bagi pekerja kritikal dan esesnsial ini diberlakukan di semua stasiun KRL selama masa PPKM Darurat, kebijakan ini berdasarkan SE Menteri Perhubungan No.50 tahun 2021.

"Kami lakukan pemeriksaan surat-surat sesuai dengan surat edaran dari Kemenhub Nomor 50 dimana pengguna jasa Commuter Line harus bisa menunjukan salah satu STRP mereka dari perusahan, instansi atau Pemda setempat mulai hari ini," ungkap Anne.

Baca Juga : Terima Bantuan Peti Jenazah, Bupati Bogor Ajak Gotong Royong

Anne melanjutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan di semua stasiun selama jam operasional KRL Commuter Line. Menurutnya pada kondisi normal sejak pukul 06.00 WIB pada pekan lalu melayani hampir 6.000 penumpang. Sedangkan dari hasil pemantauan sementara sampai pukul 07.00 WIB tadi, jumlah penumpang KRL hanya 23.000 orang yang berarti jauh menurun dibanding pekan sebelumnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani