Tak Pernah Jera, Dishub Kota Cimahi Kembali Sanksi Kendaraan Parkir Liar di Kawasan ini
Seakan tak pernah jera, puluhan kendaraan bermotor yang parkir liar di sejumlah jalan protokol kembali mendapatkan sanksi dari petugas gabungan Dishub Kota Cimahi dan unsur TNI/Polri.
INILAHKORAN, Cimahi - Seakan tak pernah jera, puluhan kendaraan bermotor yang parkir liar di sejumlah jalan protokol kembali mendapatkan sanksi dari petugas gabungan Dishub Kota Cimahi dan unsur TNI/Polri.
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah kawasan yang kerap dijadikan lokasi parkir liar sejumlah kendaraan bermotor di Cimahi. Antara lain kawasan Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Jalan Mahar Martanegara, dan sejumlah kawasan lainnya.
"Dalam operasi ini kami menemukan kendaraan yang parkir liar karena rusak sebanyak 38 unit, 11 mobil, dan 26 sepeda motor," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi M Nur Effendi.
Baca Juga : Polisi Ciduk Kurir Paket Penjambret Anak di TCI
Effendi menjelaskan, dari puluhan kendaraan, ada satu unit mobil yang terpaksa diberikan sanksi tegas, yakni dengan penggembokan.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran sang pemilik kendaraan tak kunjung datang meski telah diminta. Sehingga, sanksi tegas pun terpaksa diberlakukan.
"Kalau yang kita gembok itu ada satu mobil. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan," tuturnya.
Baca Juga : Hari Anak Nasional, Kota Bandung Terus Upayakan Kesejahteraan Anak
Effendi menilai, masih banyaknya pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di marka yang dilarang menjadi faktor pemicu kemacetan di Kota Cimahi.
Halaman :