Tak Pernah Jera, Dishub Kota Cimahi Kembali Sanksi Kendaraan Parkir Liar di Kawasan ini

Seakan tak pernah jera, puluhan kendaraan bermotor yang parkir liar di sejumlah jalan protokol kembali mendapatkan sanksi dari petugas gabungan Dishub Kota Cimahi dan unsur TNI/Polri.

Tak Pernah Jera, Dishub Kota Cimahi Kembali Sanksi Kendaraan Parkir Liar di Kawasan ini
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah kawasan yang kerap dijadikan lokasi parkir liar sejumlah kendaraan bermotor di Cimahi. Antara lain kawasan Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Jalan Mahar Martanegara, dan sejumlah kawasan lainnya. (agus satia negara)

"Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait kemacetan. Salah satu faktor terjadinya kemacetan yakni parkir di mana masyarakat menggunakan bahu jalan untuk parkir yang secara jelas tidak sesuai dengan peruntukannya," paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi mengungkapkan, bagi kendaraan yang digembok labtaran parkir liar bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

"Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti dibuka petugas," ungkapnya.

Baca Juga : Antisipasi Kemarau, Plh Wali Kota Bandung Intruksikan Dinas Terkait Siapkan Langkah

Dikatakan Cuhaedi, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. 

"Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang," ucapnya.

Pasalnya, kebiasaan pembohong parkir disebut sebagai salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi

Baca Juga : Pemkot Bandung Alokasikan Anggaran Rp 161,4 Miliar Untuk Pilkada 2024

Contohnya, sambung Cuhaedi, seperti di Jalan Dustira yang kerap jadi lokasi parkir kendaraan liar sehingga kerap memicu adanya kepadatan lalu lintas.


Editor : Doni Ramdhani