‘Terbakar’ Makar

SEPEKAN terakhir, urusan makar ‘memakar’ ruang publik. Ada-ada saja yang membuat publik kurang percaya: apakah betul ada upaya-upaya makar. Hukum tentu yang nanti akan menentukan.

‘Terbakar’ Makar

SEPEKAN terakhir, urusan makar ‘memakar’ ruang publik. Ada-ada saja yang membuat publik kurang percaya: apakah betul ada upaya-upaya makar. Hukum tentu yang nanti akan menentukan.

Setidaknya ada tiga figur –kebetulan sama-sama berada di pihak ‘oposisi’—yang bermasalah dengan pasal makar ini. Ketiganya Eggy Sudjana, Kivlan Zen, dan Lius Sungkharisma. Mereka dilaporkan ke polisi dengan tuduhan makar itu.

Agak jarang terjadi, pasal makar dilekatkan atas laporan pihak sipil ke kepolisian. Biasanya, kejahatan makar terbongkar setidaknya melalui intelijen aparat. Nanti di pengadilan –itupun jika kasus ini maju ke pengadilan—apakah pernyataan-pernyataan para tokoh itu masuk pasal makar atau sekadar provokasi.

Karena persoalan makar pula, aparat cenderung terlihat melihat keliru langkah. Polisi memintakan larangan bepergian keluar negeri (cekal) bagi salah satunya, Kivlan Zen. Tapi, tak sampai 24 jam kemudian, polisi pula yang memintakan pembatalan pencekalan itu.

Publik tentu bertanya-tanya, apa sesungguhnya yang terjadi. Polisi kemudian menyebutkan alasan pencabutan permintaan cekal itu karena dua sebab: paspor Kivlan Zen akan segera habis dan mantan Kaskostrad itu sudah menyatakan diri akan kooperatif atas pemeriksaan polisi.

Agak jarang juga terjadi, permintaan cekal yang biasanya berlaku untuk enam bulan, dalam sehari sudah dicabut kembali. Kesan yang muncul, tentu saja, ada kekeliruan yang dilakukan pihak yang meminta cekal dan kemudian membatalkannya.

Siapapun yang cinta Republik ini, tak ingin ada perebutan kekuasaan dengan cara makar. Berkali-kali percobaan makar, bisa diredam. Pergantian kepemimpinan pun tak pernah terjadi lewat makar.

Halaman :


Editor : tantan