Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.Dia dinyatakan berasalah melakukan pembunuhan berencana.

Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan kepada ajudannya sendiri, membuat keresahan dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Mencemarkan nama institusi polri baik di dalam negeri maupun di luar.   
Seperti diketahui tim JPU mendakwa Sambo dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.

Setelah insiden itu, jaksa menyebut Sambo membuat rekayasa cerita bahwa pembunuhan Brigadir J tidak direncanakan. Dalam skenario Sambo, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.

Baca Juga : KBRI Ankara Sebutkan Semua WNI Aman, Pusat Gempa di Tenggara Turki

Sambo juga disebut telah melakukan perintangan penyidikan untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir J.

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, Sambo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sambo menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak rinci soal kronologi peristiwa. Dia juga membantah merencanakan pembunuhan Brigadir J. (Ahmad sayuti)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti