Terdakwa Mustofa Kamil Dituntut Pidana Penjara  7 tahun 6 bulan dan Bayar Ganti Rugi Rp 2,5 miliar

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mustofa Kamal dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 400 ribu, membayar Pergantian Kerugian Negara Rp 2,5 miliar, subsudair 3 tahun 8 bulan dan membayar biaya perkara Rp 7.500 oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Terdakwa Mustofa Kamil Dituntut Pidana Penjara  7 tahun 6 bulan dan Bayar Ganti Rugi Rp 2,5 miliar
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mustofa Kamal dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 400 ribu, membayar Pergantian Kerugian Negara Rp 2,5 miliar, subsudair 3 tahun 8 bulan dan membayar biaya perkara Rp 7.500 oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor./Reza Zurifwan

Pria yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor itu  diduga melakukan Korupsi, dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, dengan modus operandi ada ketidaksesuaian antara Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan  laporan pertanggungjawaban dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor 

Terdakwa Mustopa Kamil dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Reza Zurifwan)***

Baca Juga : Pemkot Bogor Gelar Rapat Evaluasi BUMD, Ini Target Yang Harus Dicapai 

Halaman :


Editor : JakaPermana