Terkait Korupsi Bansos, KPK Akan Dalami Vendor Bansos yang Tidak Punya Kualifikasi

Komisioner KPK Alexander Marwata menyebut lembaga penegak hukum yang dipimpinnya akan mendalami vendor-vendor bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial yang disebut dalam putusan Juliari Batubara tidak punya kualifikasi sebagai penyedia.

Terkait Korupsi Bansos, KPK Akan Dalami Vendor Bansos yang Tidak Punya Kualifikasi
Komisioner KPK Alexander Marwata. (antara)

Dalam perkara tersebut Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga : Cabut Hak Politik Juliari, Hakim: Untuk Lindungi Masyarakat

Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. (antara)

Halaman :


Editor : suroprapanca