Ternyata...AM Gelar Gebyar Britama Abal-abal sejak di Tambun

Upaya penipuan terhadap guru SS diduga sudah dilakukan AM sejak dia bertugas di Kantor Cabang BRI Tambun, Kabupaten Bekasi. Terbongkar setelah dia pindah ke Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Ternyata...AM Gelar Gebyar Britama Abal-abal sejak di Tambun

Harun menuturkan bahwa kejadian penipuan ini terjadi mulai tahun 2018 hingga 2020, dimana baru terungkap oleh pelapor SU pada 3 Juli tahun lalu.

Ia menjelaskan tersangka AM akan dijerat dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayar 65 pasal penggelapan dan penipuan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

“Menurut keterangan pelaku, saksi maupun SS, korban dari program investasi fiktif Gebyar Britama ini hanya satu orang. Pelaku atau tersangka AM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelasnya. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Kuasa Hukum Iryanto Makin Opitimis Jelang Pembacaan Vonis, Ini Sebabnya

Halaman :


Editor : Zulfirman