Tersisa Tujuh Parpol yang Belum Mendaftarkan Bacalegnya, KPU KBB: Kita Harap Tidak Melewati Batas Waktu yang Ditentukan 

Pasalnya, sejauh ini pihaknya baru menerima 11 parpol yang mengajukan bacalegnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Tersisa Tujuh Parpol yang Belum Mendaftarkan Bacalegnya, KPU KBB: Kita Harap Tidak Melewati Batas Waktu yang Ditentukan 

"Hari ini tersisa tujuh partai politik lagi, yakni Partai Golkar, PKN, Perindo, Partai Buruh, Partai Garuda, Gelora dan PAN," sebutnya.

Pihaknya berharap, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 tersebut tidak mendaftarkan bacalegnya di luar batas waktu yang telah ditentukan.

"Tapi, kita tidak tahu, namun kita berharap semua lancar. Jadi, sebelum waktu habis kita sudah menerima tujuh parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya," ujarnya.

Kendati demikian, tambah dia, misalnya ada parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya sesuai ketentuan yang ada, bahwa kalau ada parpol yang tidak atau belum mengajukan bacaleg sampai pukul 23.59 WIB nanti, tentu tidak bisa menjadi peserta Pemilu.

"Kecuali, nanti ada ketentuan lain. Tapi, sejauh ini ketentuannya masih sama, yakni pendaftaran atau pengajuan bacaleg ini bakal berakhir pada 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB," tandasnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti