Tertidur Saat Khutbah Jumat, Hukumnya Bagaimana?

Ustaz Ahmad Ansori LC di konsultasisyariah.com menjawab pertanyaan di atas melalui artikelnya berikut ini:

Tertidur Saat Khutbah Jumat, Hukumnya Bagaimana?

Ustaz Ahmad Ansori LC di konsultasisyariah.com menjawab pertanyaan di atas melalui artikelnya berikut ini:

Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan “Madhinnah Lil Hadats”. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak.

Dari sahabat Sofwan bin ‘Assal radhiyallahu’anhu beliau menceritakan,

Baca Juga : Begini Kondisi Terakhir Para Korban Keracunan Makanan di Sukabumi

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Batasan Tidur yang Membatalkan Wudhu

Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan:

Baca Juga : Contoh Riba Tanpa Sadar, Pinjamkan Motor ke Teman tapi Minta Diisikan Bensin....

Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu.

Halaman :


Editor : Bsafaat