Tiga Kades dan Satu Oknum DPRD Kabupaten Bogor Berperkara Hukum, Ini Kabarnya...
NH disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan, HM dan EK disangkakan dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.*** (reza zurifwan)
Baca Juga : Ganjar Muda Padjajaran Gelar Pelatihan Self Defense Untuk Hadapi Perundungan dan Aksi Kriminal
Halaman :