Tilep Dana Desa dan Rutilahu, EH Mantan Kades Sukawangi Langsung Masuk Bui

Mantan Kepala Desa Sukawangi berinisial EH (41) langsung ditahan dan dijadikan tersangka setelah diperiksa oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Tilep Dana Desa dan Rutilahu, EH Mantan Kades Sukawangi Langsung Masuk Bui
Foto: Reza Zurifwan

"12 orang saksi mulai dari Kades Sukawangi yang baru, staf Pemdes Sukawangi hingga Camat Sukamakmur Agus Manjar. Berdasarkan keterangan para saksi uang hasil Tipikor sementara ini hanya dinikmati  tersangka EH seorang diri," tutur Bambang.

Dia melanjutkan, terungkapnya kasus penyelewengam dana desa dan bantuan keuangan ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat setempat dan temuan lapangan jajarannya.

"Awalnya kami mendapatkan info dari masyarakat, lalu menjadi temuan. Setelah kami minta bantuan audit ke Inspektorat Kabupaten Bogor ternyata ada kerugian negara dalam pengelolaan DD dan bantuan keuangannya," lanjutnya. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Duh... Pejabat Satpol PP Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari PL

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani