Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui KP Elektronik, Dishub KBB Bakal Paksa Pengusaha Angkot Beralih ke Digital

Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB) bakal menghadirkan gebrakan baru pada 2024 sebagai upaya peningkatan layanan di bidang perhubungan.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui KP Elektronik, Dishub KBB Bakal Paksa Pengusaha Angkot Beralih ke Digital
Salah satunya dengan melakukan transformasi dari Kartu Pengawasan (KP) konvensional ke KP Elektronik atau Digital dengan tujuan mempermudah para pengusaha angkutan umum atau angkot dalam membuat kartu pengawasan. (agus satia negara)

"Kita akan dorong bagaimana angkot-angkot yang ada rerouting di wilayah pedesaan masih bisa dimanfaatkan. Sedangkan, untuk di perkotaan wajahnya harus seperti TMP," tandasnya. (agus satia negara)

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui KP Elektronik, Dishub KBB Bakal Paksa Pengusaha Angkot Beralih ke Digital

KP Elektronik, Dishub KBB

Baca Juga : Aa Umbara Bebas Bersyarat

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB) bakal menghadirkan gebrakan baru pada 2024 sebagai upaya peningkatan layanan di bidang perhubungan.

Salah satunya dengan melakukan transformasi dari Kartu Pengawasan (KP) konvensional ke KP Elektronik atau Digital dengan tujuan mempermudah para pengusaha angkutan umum atau angkot dalam membuat kartu pengawasan.

"KP Elektronik ini berfungsi sebagai acuan pengawasan Dishub setiap 1 tahun sekali. Sementara itu, kalau izin trayek itu masa berlakunya selama 5 tahun dan sebagai bentuk heregistrasi, selama tidak ada KP angkutan umum itu tidak akan melakukan kontrol kendaraan ke kita (Dishub KBB). Sedangkan, untuk KIR itu setiap 6 bulan sekali,"  kata Kepala Bidang Angkutan Dishub KBB, Retno saat dihubungi, Minggu 30 Desember 2023.

Baca Juga : Survei IPRC, Pemilih Muda di Bandung Masih Konservatif

Retno menjelaskan, perpanjangan KP Elektronik ini tak jauh berbeda dengan STNK di mana saat KP ini sudah empat kali dilakukan perpanjangan, memasuki 5 tahun akan bersamaan dengan perpanjangan izin trayek.


Editor : Doni Ramdhani