TPAD Kabupaten Cirebon Akan Bahas Kenaikan Gaji TKKD

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) mengaku akan membahas permintaan kenaikan upah 98 tenaga kerja kontrak daerah (TKKD) Satpol PP. Pembahasan tersebut terkait apakah upah mereka akan disetarakan UMK atau tidak. Masalahnya, mereka mendesak supaya upah disetarakan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

TPAD Kabupaten Cirebon Akan Bahas Kenaikan Gaji TKKD
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) mengaku akan membahas permintaan kenaikan upah 98 tenaga kerja kontrak daerah (TKKD) Satpol PP. Pembahasan tersebut terkait apakah upah mereka akan disetarakan UMK atau tidak. Masalahnya, mereka mendesak supaya upah disetarakan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Bagaimana Pak Sekda nanti. Secepatnya akan kita bahas. Hasilnya apakah bisa atau tidaknya, nanti dilihat secara keuangan daerah. Pada intinya kita sesuaikan, karena harus urusan wajib dulu yang didahulukan," kata Plh Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati, Jumat (18/6/2021).

Saat disinggung apakah keuangan daerah  mampu memenuhi permintaan 98 TKKD Satpol PP, menurut Sri belum bisa memastikan. Masalahnya, tetap harus mengikuti keadaan keuangan daerah. Namun dirinya mengaku, ingin sekali membantu mereka, dengan kondisi masa kerja yang sudah cukup lama.

Baca Juga : Tangani COvid-19, Pemkab Garut Optimalkan Biaya Tak Terduga

"Kemungkinan, kemampuan keuangan daerah belum mencukupi, jadi mungkin bertahap dari TAPD. Banyak urusan wajib yang belum terpenuhi secara total, seperti pendidikan, kesehatan apalagi sekarang Covid. Insya Allah tapi harus persetujuan TAPD, karena TAPD bukan BKAD saja, dari mulai Sekda, Bappelitbangda, BPKSDM," ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Hilmy Rifai menilai permintaan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Kalau memungkinkan, kenapa tidak direaalisai secepatnya.

"Ya coba kita lihat struktur anggaran nanti di bagian anggaran itu seperti apa. Kalau memungkinkan ya bisa saja ada kenaikan, kalau tidak memungkinkan, kita menambahkannya pakai apa," jelas Hilmy.

Baca Juga : Tak Kunjung Surut! Kasus Positif Covid-19 di Garut Tembus 13.783

Menurutnya, yang jelas secara administratif teman-teman TKKD mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyetaraan honor. Akan tetapi tidak cukup sampai di sana, karena harus ada dari sisi perencanaan (Bappelitbangda) juga BKAD. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani