Tunangan VS Khitbah

MENURUT Ustaz Ahmad Sarwat, Lc, agama Islam tidak mengenal hubungan tunangan, tetapi yang dikenal adalah khitbah. Khitbah adalah lamaran di mana seorang wanita yang telah menerima khitbah, dia tidak boleh menerima khitbah dari orang lain.

Tunangan VS Khitbah

MENURUT Ustaz Ahmad Sarwat, Lc, agama Islam tidak mengenal hubungan tunangan, tetapi yang dikenal adalah khitbah. Khitbah adalah lamaran di mana seorang wanita yang telah menerima khitbah, dia tidak boleh menerima khitbah dari orang lain.

Meski ada banyak kesamaan, namun tetap saja antara keduanya punya perbedaan prinsipil. Misalnya, khitbah tidak mengenal istilah cincin khitbah, sementara dalam tunangan, lazimnya ada semacam tukar cincin untuk menandakan bahwa pasangan itu sudah saling mengikat diri.

Yang perlu kita lebih berhati-hati dalam masalah tunangan adalah persepsi keliru. Di mana seringkali kita memandang kalau sudah bertunangan seolah-olah sudah setengah suami istri. Lalu sudah menjadi maklum kalau pasangan yang sudah bertunganan boleh jalan-jalan berduaan, nonton, berboncengan sepeda motor, naik mobil bareng hanya berdua. Seolah-olah orang bilang, "Ah, biarin aja. Toh kalau ada apa-apa (baca: berzina sampai hamil), sudah ketahuan yang bertanggung-jawab."

Baca Juga : Dilema Haid Berhenti di Kantor, Sukar Mandi Wajib?

Pola pikir seperti ini tentu saja pola pikir yang sesat dan menyesatkan. Sebab pertunangan sama sekali tidak pernah menghalalkan yang haram. Jangankan setengah perkawinan, sepersepuluhnya pun belum. Sama sekali tidak ada yang halal kalau baru sekedar pertunangan. Maka setiap langkah yang dilakukan oleh pasangan yang baru sekedar bertunangan, apakah itu berduaan tanpa mahram atua sampai kepada zina betulan, semua adalah langkah dan perbuatan syaitan. Hukumnya haram sampai selesai akad nikah.

Adapun khitbah (lamaran) adalah sebuah langkah menuju kepada pernikahan yang sah. Secara posisi, bila seoang wanita telah menerima sebuah khitbah, dia tidak boleh menerima khitbah dari orang lain. Akan tetapi, dia tetap berhak untuk membatalkan khitbah itu bila ada alasan yang syar'i dan logis. Adanya khitbah ini juga berperan untuk memberikan jeda waktu bagi kedua belah pihak sebelum memutuskan untuk menikah secara sah. Tetapi seorang laki-laki yang telah mengkhitbah seorang wanita, tidak lantas diperbolehkan untuk berduaan atau jalan bersama tanpa mahram.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Baca Juga : Larangan Hubungan Saat Haid: Ini Kajian Ilmiahnya


Editor : Bsafaat