Uang Pemkab Bogor Nyangkut Rp5 Miliar, Kejari Bakal Panggil 12 Kontraktor

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan melakukan pemanggilan terhadap 12 kontraktor yang belum mengembalikan uang negara sekitar Rp5 miliar.

Uang Pemkab Bogor Nyangkut Rp5 Miliar, Kejari Bakal Panggil 12 Kontraktor
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Makki menyatakan pihaknya akan memanggil 12 kontraktor yang belum mengembalikan uang Pemkab Bogor senilai Rp5 miliar.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja pihaknya bisa saja melakukan penindakan atas temuan BPK Perwakilan Jawa Barat itu.

“Terkait uang negara yang belum dibayarkan oleh kontraktor atau pengusaha, bisa berkoordinasi dengan seksi perdata dan tata usaha negara Kejari Kabupaten Bogor kalau memang ada kerja sama. Namun kalau tidak, kami dari seksi pidana khusus juga bisa melakukan penindakan dari temuan BPK Perwakilan Jawa Barat,” katanya.

Dodi Wiraatmaja menyarankan kontraktor atau pengusaha segera mengembalikan uang Negara. Kalau tidak, maka ia tidak segan-segan melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Minta Penundaan Pemanggilan Penyidik Polres Bogor

“Kalau tidak mengembalikan uang maka merupakan tindakan yang merugikan negara, mereka para kontraktor atau pengusaha bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Dodi Wiraatmaja. (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Zulfirman