UIKA Bogor Tindak Tegas Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen kepada Mahasiswi

Viral dugaan pelecehan seksual oknum dosen kepada mahasiswi Universitas Ibn Khaldun atau UIKA Bogor ditangani serius Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIKA Bogor.

UIKA Bogor Tindak Tegas Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen kepada Mahasiswi
Usai memanggil dosen berinisial D yang diduga melakukan pelecehan seksual oknum dosen kepada mahasiswi pada Senin 2 Oktober 2023, Satgas PPKS UIKA Bogor akan melakukan pendalaman agar terang benderang. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Viral dugaan pelecehan seksual oknum dosen kepada mahasiswi Universitas Ibn Khaldun atau UIKA Bogor ditangani serius Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIKA Bogor.

Usai memanggil dosen berinisial D yang diduga melakukan pelecehan seksual oknum dosen kepada mahasiswi pada Senin 2 Oktober 2023, Satgas PPKS UIKA Bogor akan melakukan pendalaman agar terang benderang.

Kepala Satgas PPKS UIKA Bogor Dedi Supriadi menuturkan, pihaknya melakukan penangan cepat terkait kasus pelecehan seksual oknum dosen kepada mahasiswi tersebut.

"Dari hasil rapat, kami memanggil yang bersangkutan D pukul 11.00 WIB tadi, kami tanya dan berikan tindakan lanjutan untuk yang bersangkutan. Pertama verifikasi viral di tiktok itu, dia menyatakan tidak mengakui dan menyatakan tidak melakukan semacam itu," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIKA Bogor itu.

Menurutnya, keputusan diambil UIKA Bogor dengan memberikan dua pilihan kepada dosen berinisial D ini, dinonaktifkan atau mengundurkan diri. Hasilnya, dosen D ini mengundurkan diri dan tidak mengajar mulai 2 Oktober 2023 atau bukan lagi bagian dari UIKA Bogor. Namun, apabila terbukti tidak bersalah, hal-hal dosen D namanya dibersihkan dan berhak kembali mengajar di UIKA Bogor

Diketahui, mulanya dugaan pelecehan seksual diungkap melalui media sosial TikTok @mahasiswiuika. Dalam video berdurasi 24 detik itu, pengunggah yang diduga korban mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari oknum dosen UIKA Fakultas Agama Islam berinisial MDR. Dalam video, pengunggah memerinci tindakan tak terpuji apa saja yang dilakukan seorang tenaga pengajar kepada mahasiswi itu. Mulai dari video call hingga meminta korban mengirim foto tanpa busana. 

"Kami memiliki etika dan norma kampus. Kalau memang viral dan mengakui secara tidak langsung kami berikan sanksi. Saat ini fakta hukum belum tergali, beliau mengundurkan diri sejak tanggal 2 Oktober 2023 ini. Untuk bimbingan mahasiswa diserahkan kepada yang lain. Hasil rapat maraton dari pagi, demi nama baik bersama beliau mengundurkan diri," tambah Dedi.

Dedi menjelaskan, meski begitu, proses kejelasan dan fakta ini, pihaknya tetap mendalami.

"Bagi korban kami lindungi dan dihantarkan sampai mahasiswa lulus. Kami berpijak disisi keadilan. Walaupun belum fakta terjadi, di media sosial tetap kami lakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Satgas tetap bekerja dan memohonkan kepada mahasiswa yang menjadi korban bekerjasama, untuk membuktikan kebenarannya," jelasnya.

Dedi menegaskan, dalam waktu 24 jam ini pihaknya akan berusaha menyelesaikan, korbannya hingga saat ini belum diketahui dan belum ada laporan kepada pihak kampus. Dikoordinasikan dengan mahasiswa dan alumni UIKA apabila ada korban tolong dilaporkan ke kampus.

"Kami melalui jaringan, bekerja ada tiga aspek yang akan dilakukan. Kenapa tidak ke APH, ketika bisa diselesaikan dikampus, kami selesaikan. Namun kalau ada unsur pidananya akan dilimpahkan ke APH. Diselesaikan dikampus kalau kedua pihak menerima diselesaikan secara kekeluargaan," tegasnya.

Dedi membeberkan, saat dimintai keterangan oleh pihaknya dosen D membuktikan enam mahasiswa yang dibimbing olehnya tidak merasa melakukan curhatan di Medsos tiktok, bahkan mereka dalam chatting WhatsApp dengan dosen D mendukung dan didoakan agar segera ditunjukkan kebenarannya.

"Dosen D memperlihatkan saat dimintai keterangan, kemudian diminta menchat mahasiswa yang dibimbingnya. Kami saksikan tidak ada yang merasa dilecehkan dan bahkan mendukung dosen D. Untuk itu apabila nanti hasilnya tidak terbukti dosen D melakukan perbuatannya, bisa kembali mengajar di UIKA. Latarbelakang bersangkutan, secara profil sudah 11 tahun di UIKA, pernah menjabat Ketua Prodi," ujarnya.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani