Update Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Pembunuhan Brigadir J

Kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo makin berat. Ada dugaan terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Update Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo, kasusnya dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menunjukkan indikasi ada pelanggaran HAM

INILAHKORAN, Jakarta – Kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo makin berat. Ada dugaan terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tanda-tanda itu mencuat saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga : Anggota Brimob Datangi Bareskrim Lagi, Bawa Barang Bukti Ferdy Sambo Cs?

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice ? Indikasinya sangat kuat," kata dia.

Ia mengatakan dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga : KPK Diminta Lacak Kekayaan Irjen Ferdy Sambo

Komnas HAM, ujarnya, belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak. Namun, kuat indikasi mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Halaman :


Editor : Zulfirman