Waduh, Menteri Investasi Adukan Media Ini Ke Dewan Pers Soal Berita Permainan Izin Tambang

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengadukan konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di Youtube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo ke Dewan Pers.

Waduh, Menteri Investasi Adukan Media Ini  Ke Dewan Pers Soal Berita Permainan Izin Tambang

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengadukan konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di Youtube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo ke Dewan Pers.

Aduan itu dikuasakan kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae, kemarin 4 Maret 2024.

Adapun aduan tersebut dikarenakan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024 dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang". Karya jurnalistik tersebut merugikan Bahlil, karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga : Kemendibudristek Soroti Publikasi Jurnal Indonesia yang Berlimpah Namun Kualitas Rendah

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," ungkap Tina, dalam rilis yang diterima wartawan pada, Rabu 5 Maret 2024.

Tina mengatakan, pihaknya meyakini terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik pada konten tersebut. Pelanggan yang dimaksud yakni menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, diantaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," katanya.

Baca Juga : Kepala BRIN Ajak Mahasiswa Manfaatkan Fasilitas Penelitian di BRIN

Alhasil, informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM. Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.  (Cesar Yuydistira)


Editor : Ahmad Sayuti