Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Vila Glampingnya di Cisarua Bakal Disita
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 terhadap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.
Dalam vonisnya, hakim menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.
“Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebutkan Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana. (cesar yudistira)
Halaman :