Yakin Sekali, Polres Bogor Segera Tetapkan Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka

Sat Reskrim Polres Bogor akan menaikkan status EK, oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor terlapor menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tindakan pidana penipuan, atau penggelapan, atau pemalsuan.

Yakin Sekali, Polres Bogor Segera Tetapkan Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menegaskan penyidik segera menetapkan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor, EK.

“Apapun hasilnya, kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian,” kata Rudy Susmanto.

EK yang terancam pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP, diduga telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai hampir Rp20 miliar dari perwakilan pihak perusahaan PT JP.

Sementara, empat orang pemilik empat bidang yang dijual EK tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya hingga legislator tersebut menjadi pihak terlapor di Sat Reskrim Polres Bogor.

Baca Juga : 12 Kontraktor Bogor Bandel, DPRD Berang: Black List, Laporkan ke Aparat Hukum!

Selain EK, salah satu kepala desa di Kecamatan Gunung Sindur juga menjadi pihak terlapor, namun ia yang mendapatkan titipan uang dari pihak PT JP dikabarkan hanya menyalurkan uang tersebut secara utuh ke EK. (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Zulfirman