Yulio Kristian dan Loura Francilia, Pasutri Penyiksa ART di Cilame Dikirim Hakim ke Penjara

Yulio Kristian dan Loura Francilia, pasutri penyiksa asisten rumah tangga di Cilame, Kabupaten Bandung Barat, divonis bersalah dan dihukum penjara.

Yulio Kristian dan Loura Francilia, Pasutri Penyiksa ART di Cilame Dikirim Hakim ke Penjara
Pasangan suami istri Yulio Kristian dan Loura Francilia dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 5 tahun dan 3,5 tahun atas penyiksaan terhadap ART di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Sebelumnya, Yulio dan Loura telah ditangkap oleh Polres Cimahi pada 30 Oktober 2022. Polres Cimahi menduga pasangan suami istri itu telah melakukan penganiayaan terhadap Rohimah selama tiga bulan sebelumnya.

Adapun penyiksaan terhadap ART itu dilakukan di rumah Yulio dan Loura yang berada di perumahan di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Penyiksaan itu pun diketahui oleh warga sekitar karena melihat Rohimah melalui jendela rumah sedang dalam kondisi memar-memar. Kemudian warga pun membantu Rohimah keluar rumah itu dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.***

Baca Juga : Suap Penyidik KPK, Ajay Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

Halaman :


Editor : Zulfirman