167.760 Batang Rokok Ilegal Disita Sepanjang 2022-2023, Satpol PP Cimahi Ungkap Potensi Kerugian Negara

Sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi dan Bea Cukai telah menyita 167.760 batang rokok ilegal dengan berbagai merk.

167.760 Batang Rokok Ilegal Disita Sepanjang 2022-2023, Satpol PP Cimahi Ungkap Potensi Kerugian Negara
Sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi dan Bea Cukai telah menyita 167.760 batang rokok ilegal dengan berbagai merk.
INILAHKORAN, Cimahi - Sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi dan Bea Cukai telah menyita 167.760 batang rokok ilegal dengan berbagai merk.
Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 184.703.760 .
"Sepanjang tahun 2022, Satpol PP bersama Bea Cukai berhasil menyita sebanyak  129.720  batang rokok ilegal dari para pedagang," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Rabu 21 Juni 2023.
Kemudian, sebut Ranto, hingga Juni 2023 petugas gabungan kembali menyita rokok tanpa cukai sebanyak 38.040 batang.
"Total rokok ilegal yang kita sita secara keseluruhan pada tahun lalu dari pedagang di Kota Cimahi ada  167.760  batang. Sementara, total kerugian negaranya itu ungkap sekitar Rp 184 juta,” sebutnya.
Ranto mengungkapkan, ratusan ribu rokok ilegal tersebut dijual secara bebas di warung-warung milik warga di Kota Cimahi dan banyak diminati masyarakat lantaran harga jualnya yang berbeda jauh dari harga rokok yang disertai pita cukai.
"Jelas itu sangat merugikan negara. Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen," ungkapnya.
"Namun, mereka ada yang tahu, ada juga yang tidak tahu kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," imbuhnya.
Lebih lanjut Ranto menjelaskan, dari pengakuan para pedagang yang menjual rokok ilegal, mereka mendapatkan barang-barang tersebut dari penjualan atau pembelian secara online. 
"Contohnya saja seperti yang dilakukan pemilik sebuah warung di wilayah Padasuka, Kota Cimahi beberapa waktu lalu, di mana didapati 1.600 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merk di warung tersebut," jelasnya.
Ranto menyebut, rokok-rokok tersebut didapat pemiliknya secara online. 
"Pemiliknya belinya online. Bahkan untuk keterangan lanjutan pemiliknya itu sempat dibawa untuk dimintai keterangan dikarenakan jumlahnya cukup banyak," sebutnya.
Ranto menuturkan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 
"Oleh karenanya itu, bersama Bea Cukai kita akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpa cukai tersebut," tuturnya.
Intinya, sambung dia, pihaknya bakal terus melakukan penindakan. Namun, saat ini peredaran rokok ilegal tersebut cenderung berkurang lantaran kemungkinan para pedagang sudah mengetahui bahwa rokok tanpa cukai itu dilarang.
"Tapi kami akan terus melakukan tindakan tegas karena rokok ilegal itu merugikan negara," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana