282 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II Mendapat E-KTP

Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Tak terkecuali bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan, sifatnya adalah kewajiban.

282 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II Mendapat E-KTP
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyerahkan e-KTP secara langsung kepada warga binaan Lapas Perempuan Kelas II. (yogo triastopo)

Kepala Lapas Perempuan Kelas II Kota Bandung, Prihartati mengungkapkan, setelah warga binaan melakukan perekaman e-KTP pada Mei 2020 lalu, sebanyak 282 orang warga binaan berhasil mendapatkan e-KTP.

“Tapi ada 68 orang lainnya yang tidak bisa dicetak, mereka berdomisili di luar Kota Bandung, dan aneh datanya tidak ditemukan,” kata Prihartati.

Dijelaskan dia, e-KTP diberikan kepada warga binaan yang sedang menjalani pidana baik yang berdomisili di Kota Bandung, maupun tidak.

Baca Juga : DP3A Kota Bandung Berikan Trauma Healing Kepada Enam Anak Pelecehan Seksual

Selain bertujuan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal kepada setiap penduduk, namun pemberian e-KTP ini juga dalam rangka untuk mempersiapkan vaksinasi Covid-19.

“Dalam pelaksanaan vaksinasi membutuhkan NIK. Selain itu, sebanyak 89 anak binaan Lapas Anak Kota Bandung yang telah berusia 17 tahun juga dilakukan perekaman e-KTP. Perekaman selama dua hari, yaitu kemarin dan hari ini. Ini bukan hanya Kota Bandung, tapi yang berdomisili di Jawa Barat,” ucapnya. (yogo triastopo)

Halaman :


Editor : suroprapanca