52 Perusahaan di Depok Ajukan Pembuatan KIPOP

Sebanyak 52 perusahaan di Kota Depok, Jawa Barat telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) untuk para pekerjanya agar mereka dapat beraktivitas menuju tempat kerjanya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

52 Perusahaan di Depok Ajukan Pembuatan KIPOP

INILAH, Depok- Sebanyak 52 perusahaan di Kota Depok, Jawa Barat telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) untuk para pekerjanya agar mereka dapat beraktivitas menuju tempat kerjanya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sejak tanggal 11 Juli 2021 berbagai perusahaan telah mengajukan permohonan pembuatan KIPOP. Saat ini lanjut dia sudah ada kurang lebih 5.568 KIPOP yang tercetak dari 52 perusahaan yang mengajukan." kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto, dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Dikatakannya, puluhan perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan manufaktur, perbankan, perhotelan dan ekspedisi. Kartu identitas ini sendiri berlaku saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga : Garut Naik Peringkat Madya pada Kabupaten Layak Anak Tahun 2021

Menurut dia, aturan pembuatan KIPOP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor: 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Yaitu tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan PPKM Darurat.

"Dengan dikeluarkannya KIPOP ini, menjadi dasar untuk pekerja agar bisa melakukan tugas sebagaimana mestinya. Mudah-mudahan bisa membantu saat ingin bekerja," katanya.

Ia mengatakan KIPOP ini sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar dapat beraktivitas.

Baca Juga : ​​​​​​​BOR di Garut Terus Menurun Jadi 22,43 Persen

Untuk mendapatkan KIPOP, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang wajib diikuti perusahaan.

Halaman :


Editor : Bsafaat