52 Perusahaan di Depok Ajukan Pembuatan KIPOP

Sebanyak 52 perusahaan di Kota Depok, Jawa Barat telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) untuk para pekerjanya agar mereka dapat beraktivitas menuju tempat kerjanya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

52 Perusahaan di Depok Ajukan Pembuatan KIPOP

"Ya, ada beberapa syarat dan prosedur. Seperti, perusahaan menyampaikan surat permohonan ke Disnaker Kota Depok," ujarnya.

Selain itu melampirkan fotokopi Surat Keterangan atau Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Kemudian, melampirkan nama pegawai, Nomor Induk Pegawai (NIP), nama perusahaan dan alamat perusahaan.

"Untuk prosedur, data pegawai masing-masing dibuat dalam format word. KIPOP yang sudah dicetak juga disarankan untuk dilaminating. Kemudian, bahan pembuatan KIPOP disiapkan oleh pemohon atau perusahaan," katanya.

Baca Juga : Bupati Karawang Minta Perusahaan Tingkatkan Standar Operasional Prokes

Manto juga menyebutkan kartu KIPOP berlaku sampai masa PPKM Darurat berakhir. Dirinya berharap, dokumen ini bisa digunakan untuk keperluan perusahaan.

"Mudah-mudahan bisa membantu pegawai dalam melaksanakan tugas maupun kewajiban dari perusahaan. Baik untuk pekerja kantoran maupun lapangan," ujarnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat