54 Aduan, 3 Perusahaan Pembuang Limbah ke Sungai Cileungsi Berproses di Kejari Kabupaten Bogor

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sudah menerima 54 pengaduan dugaan pencemaran lingkungan hidup di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi.

54 Aduan, 3 Perusahaan Pembuang Limbah ke Sungai Cileungsi Berproses di Kejari Kabupaten Bogor
Foto by Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor - Sejak Bulan Januari hingga September, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sudah menerima 54 pengaduan dugaan pencemaran lingkungan hidup di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi.

DLH Kabupaten Bogor sudah melakukan penindakan, mulai dari teguran, sanksi administrasi, penutupan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) hingga memproses pelanggaran dengan Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pemgelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami sudah melakukan penanganan dugaaan pelanggaran Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pemgelolaan Lingkungan Hidup, dimana ada 3 perusahaaan yang melakukan pelanggaran berat di Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Klpanunggal. Saat ini, berkasnya sedang diteliti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ujar Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji kepada wartawan, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga : Dewan Sebut Dunia Pendidikan Kota Bogor Porak Poranda, Segera Ambil Langkah Tegas 

Bambam Setia Aji menerangkan bahwa penegakan pelanggaran Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pemgelolaan Lingkungan Hidup dilakukan secara terus menerus.

"Dalam penegakan atau penindakan pelanggaran Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kamh harapkan mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) dan DLH Jawa Barat," terangnya.

Diwawancarai terpisah, Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku sudah mengantongi pelaku pembuang limbah atau pencemar lingkungan hidup di DAS Cileungsi.

"Saya sudah mengantongi bukti, namun penegakan atau penindakan pelanggaran Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini harus kita lakukan bersama-sama," ujar Iwan Setiawan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti