60 Hari, Polres Cimahi Ungkap 14 Kasus Narkotika

Hanya dalam jangka waktu dua bulan, Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 orang tersangka. Para tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

60 Hari, Polres Cimahi Ungkap 14 Kasus Narkotika
Foto: Ahmad Sayuti

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati dan seumur hidup dengan denda minimal Rp800 juta dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani