60 Hari, Polres Cimahi Ungkap 14 Kasus Narkotika

Hanya dalam jangka waktu dua bulan, Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 orang tersangka. Para tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

60 Hari, Polres Cimahi Ungkap 14 Kasus Narkotika
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Cimahi - Hanya dalam jangka waktu dua bulan, Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 orang tersangka. Para tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan anggota Sat Res Narkoba dari Oktober 2020 ada 14 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap dari dua daerah tersebut.

“Pengungkapan dilakukan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Di Cimahi ada lima kasus dan di KBB sebanyak 9 kasus,” katanya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga : Zona Merah Covid, Cimahi Kembali Berlakukan PSBM

Dia mengungkapkan, kasus terbanyak dari wilayah KBB, seperti di Kecamatan Cihampelas, Batujajar, Parongpong hingga Lembang. Sementara, di Kota Cimahi peredarannya ada di Kecamatan Cimahi Selatan dan Cimahi Utara.

Dari 14 kasus tersebut, tercatat ada 18 orang pelaku yang terlibat menjadi penyalahguna narkotika dan menjadikan wilayah Kota Cimahi dan KBB sebagai tempat untuk mengedarkan narkotika.

"Dari 18 itu, 2 di antaranya berperan sebagai pengedar (bandar) dan 16 sebagai kurir (pengantar)," sebutnya.

Baca Juga : Akta Cerai Palsu dari PA Soreang Dijual di Marketplace 

Dari para tersangka, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti, berupa 107,88 gram shabu, 56,84 gram ganja, 1776,42 gram tembakau sintetis, 12 buah lakban, 4 buah timbangan, 14 buah handphone, dan 3 klip pak plastik.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani