604 Warga Binaan Lapas Kelas II A Paledang Bogor Diberi Remisi, Tiga Orang Langsung Bebas 

Sebanyak 604 warga binaan Lapas Kelas IIA Paledang Bogor diberikan remisi umum 17 Agustus 2022. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2022 jumlah Napi Lapas Kelas IIA Paledang Bogor yang disetujui mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2022 berjumlah 604 warga binaan. Terdiri dari Remisi Umum (RU I) 592 warga binaan, RU II 12 warga binaan. 

604 Warga Binaan Lapas Kelas II A Paledang Bogor Diberi Remisi, Tiga Orang Langsung Bebas 
Kepala Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor Yohanes Waskito mengatakan, sebanyak 604 warga binaan Lapas Kelas IIA Paledang Bogor diberikan remisi umum 17 Agustus 2022.  (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Sebanyak 604 warga binaan Lapas Kelas IIA Paledang Bogor diberikan remisi umum 17 Agustus 2022. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2022 jumlah Napi Lapas Kelas IIA Paledang Bogor yang disetujui mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2022 berjumlah 604 warga binaan. Terdiri dari Remisi Umum (RU I) 592 warga binaan, RU II 12 warga binaan. 

Sementara, ada tiga warga binaan Lapas Kelas II A Paledang Bogor yang langsung bebas dan menjalani subsider 9 orang. Mereka merupakan narapidana umum dan narkotika. Untuk diketahui, Kemenkumham pada Rabu 17 Agustus 2022 telah memberikan remisi kepada 168.916 orang warga binaan yang menghuni Lapas di seluruh Indonesia.

"Ya, jadi hari ini Lapas Kelas II A Paledang Bogor membebaskan tiga warga binaan yang mendapat RU II, artinya setelah mendapat remisi mereka bebas," kata Kepala Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor Yohanes Waskito.

Baca Juga : Tanggani Banjir di Mutiara Hijau Residence, Ini Langkah Sigap Pemkab Bogor

Yohanes memaparkan, sementara warga binaan yang mendapat remisi tapi belum bebas kurang lebih 442 dari jumlah 604 warga binaan secara keseluruhan. 

"Karena memang masih dalam proses pembinaan. Adanya remisi maupun pembebasan itu, melalui sejumlah tahapan penilaian petugas yang berkaitan dengan tingkah laku maupun aktivitas keseharian para warga binaan," paparnya.

"Secara umum yang pasti yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan mengikuti secara aktif program-program pembinaan yang diberikan," tambah Yohanes.

Baca Juga : Bima Sarankan Dedie A Rachim Memiliki Partai, Kode Keras Bujuk Masuk PAN?

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menambahkan hal itu merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani