Anggota DPR Dukung Revisi UU Pemilu Berdasarkan Kebutuhan Objektif

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan kebutuhan objektif dan tidak direvisi setiap lima tahun sekali.

Anggota DPR Dukung Revisi UU Pemilu Berdasarkan Kebutuhan Objektif
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (antara)

"Pada dasarnya, UU Pemilu seyogianya di evaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan mengubah regulasi pemilu demi kepentingan politis," ujarnya.

Menurut dia, Komisi II DPR selalu meninjau UU Pemilu, karena bagaimana ke depan Indonesia membuat tradisi, hasil terhadap revisi UU tersebut bisa digunakan 3 hingga 5 kali pemilu.

Guspardi menilai, apabila UU Pemilu sering gonta-ganti dan direvisi menjelang pemilu, terkesan ada kepentingan politik sesaat karena seharusnya UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat.

Baca Juga : Kementerian LHK Akan Siapkan Sejumlah Substansi Hadapi COP26

"Meski hal tersebut tidak bisa dijamin ke depan. Tentu kurang elok rasanya dan terkesan ada kepentingan sesaat dari partai-partai yang berkuasa atau lain sebagainya," katanya. (antara)

Halaman :


Editor : suroprapanca