Angkat Suara Soal Rusaknya KBU Jadi Penyebab Banjir, DLH KBB Ungkap Faktornya 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat suara terkait kondisi Kawasan Bandung Utara (KBU) yang mengalami kerusakan sehingga berkontribusi memicu terjadinya sejumlah bencana, seperti banjir dan tanah longsor di Bandung Raya.

Angkat Suara Soal Rusaknya KBU Jadi Penyebab Banjir, DLH KBB Ungkap Faktornya 

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat suara terkait kondisi Kawasan Bandung Utara (KBU) yang mengalami kerusakan sehingga berkontribusi memicu terjadinya sejumlah bencana, seperti banjir dan tanah longsor di Bandung Raya.

Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan hidup (DLH) Bandung Barat, Zamilia Moreta mengatakan, sebetulnya kalau berbicara KBU tidak hanya Bandung Barat saja lantaran KBU meliputi sejumlah kota/kabupaten lain, seperti KBB, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan juga Kota Cimahi.

Oleh karena itu, aturan terkait pengendalian KBU menjadi kebijakan atau kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), lantaran dianggap kawasan strategis provinsi.

Baca Juga : Disparbud KBB Klaim 3,8 Juta Orang Kunjungi Objek Wisata di Lembang Sepanjang 2023

"Makanya, ada Peraturan Daerah (Perda) pengendaliannya pun Perda Provinsi Jabar," kata Zamilia saat dihubungi, Senin 22 Januari 2024.

Menurutnya, kendati di era Undang-Undang (UU) Cipta Kerja saat ini menggunakan Online Single Submission (OSS) di mana perizinan harus melalui sistem yang tidak difilter atau disaring seperti saat mengacu pada Perda KBU menjadi salah satu faktor yang membuat pihaknya tidak bisa melakukan pengontrolan.

"Misalnya, kita sebagai salah satu pemohon atau investor yang akan berinvestasi di KBU. Kita mengajukan perizinan melalui OSS, kemudian apa saja persyaratan yang ada di OSS tersebut di situ gak ada upaya penempuh rekomendasi dari gubernur seperti yang diatur dalam Perda KBU," tuturnya.

Baca Juga : Pj Wali Kota Bandung Tegaskan Netralitas ASN di Pemilu 2024 Sebagai Keharusan

Sebab, lanjut Zamilia, jika dalam Perda KBU harus menempuh atau mengajukan rekomendasi pemanfaatan ruang sesuai amanat Perda KBU.

Halaman :


Editor : JakaPermana