Badan Kehormatan Tetap Memproses Aduan Oknum DPRD Kabupaten Bogor, Ini Agendanya !

Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor EK akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, namun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor tetap memproses pengaduan dari PT Jaya Protindo.

Badan Kehormatan Tetap Memproses Aduan Oknum DPRD Kabupaten Bogor, Ini Agendanya !
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah. Foto by Reza Zurifwan/Inilahkoran

"Karena Kapolres Bogornya baru menjabat, kami belum berkomunikasi. Mungkin karena sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atau Pengadilan Negeri Cibinong, kami akan meminjam EK dari institusi-institusi tersebut," jelasnya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, EK dilaporkan PT Jaya Protindo ke pihak Sat Reskrim Polres Bogor karena diduga melakukan penggelapan atau penipuan dan terancam Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

EK dan Kades Cibinong Gunung Sindur HM, diduga telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000, dari perwakilan pihak perusahaan PT. Jaya Protindo.

Namun, empat orang pemilik empat bidang tanah yang dijual oleh tersangka EK dan HM tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti