Banyak Warga Mengeluh, Polisi Sita 1.011 Knalpot 'Brong' di Garut

Kepolisian Resor Garut menyita 1.011 knalpot bising dari hasil razia kendaraan sepeda motor di sejumlah tempat seperti sekolah dan jalanan wilayah perkotaan maupun pelosok di kabupaten itu menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Banyak Warga Mengeluh, Polisi Sita 1.011 Knalpot 'Brong' di Garut
Kepolisian Resor Garut menyita 1.011 knalpot bising dari hasil razia kendaraan sepeda motor di sejumlah tempat seperti sekolah dan jalanan wilayah perkotaan maupun pelosok di kabupaten itu menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat./antarafoto

"Ini penting saya sampaikan agar literasi hukum masyarakat bisa diketahui," katanya.

Ia mengungkapkan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, seperti halnya memakai knapot bising yaitu kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain jelas dasar hukumnya, kata dia, penggunaan knalpot bising itu seringkali menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan lainnya karena suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut.

Baca Juga : Polisi Segera Gelar Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

"Hal ini selain melanggar undang-undang, juga bisa orang lain menyebabkan ketidaknyamanan karena bising dari polusi suara yang dihasilkan dari knalpot 'brong'," katanya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk tidak lagi menggunakan knalpot bising, begitu juga pelaku usaha bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot bising.

Operasi knalpot bising itu, kata Kapolres, akan terus dilaksanakan melalui berbagai operasi yang tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan Garut, melainkan ke daerah pelosok, dan juga sekolahan.

Baca Juga : Jumlah Korban Tewas Miras Oplosan di Subang Bertambah Menjadi 13 Orang

"Kita juga bekerja sama dengan sekolah, selain pelajar memang belum layak mengendarai motor, juga memberikan edukasi para siswa dan sekolah agar tidak memakai knalpot 'brong'," katanya.***


Editor : JakaPermana