Bawaslu Cianjur Pelototi Kampenye Hingga ke Pelosok Desa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan pengawasan mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa selama tahapan kampanye Pemilu 2024, termasuk kegiatan kampanye di media sosial yang dilakukan peserta pemilu 

Bawaslu Cianjur Pelototi Kampenye Hingga ke Pelosok Desa
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan

INILAHKORAN, Cianjur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan pengawasan mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa selama tahapan kampanye Pemilu 2024, termasuk kegiatan kampanye di media sosial yang dilakukan peserta pemilu 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, pengawasan selama masa kampanye Pemilu 2024 dengan menyebar petugas Bawaslu, Panwascam dan pengawas desa di setiap kegiatan calon anggota legislatif. 

"Satu pekan masa kampanye belum ditemukan atau adanya laporan pelanggaran yang dilakukan  peserta pemilu termasuk caleg-nya, namun pengawasan terus digencarkan termasuk kegiatan kampanye di media sosial dan terkait netralitas ASN," katanya, Selasa 5 Desember 2023. 

Baca Juga : Cianjur Gencarkan Program Pengolahan Sampah Mandiri di Kecamatan

Ia mengatakan, tugas jajaran pengawas di antaranya melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di titik terlarang berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur, lalu membuka laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024

"Sesuai dengan Perbawaslu nomer 7 tahun 2022, bahwa yang berhak untuk melaporkan dugaan pelanggaran yaitu warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu dan pengawas pemilu," katanya. 

Bawaslu Cianjur, tutur dia, akan menjamin kerahasiaan seseorang atau individu yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilu 2024. "Kami meminta warga atau siapapun dapat melapor jika menemukan pelanggaran selama tahapan Pemilu," katanya.

Baca Juga : Pemkab Bekasi Tambah Alokasi Infrastruktur 2024 jadi Rp1,3 triliun

Yana menambahkan, terkait laporan dugaan pelanggaran yang terjadi dapat menyertakan identitas diri dilengkapi dengan gambar atau visual sebagai bukti, sehingga dapat ditindaklanjuti pihaknya atau jajaran pengawas di masing-masing wilayah.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti