Bawaslu KBB Terima Laporan Dugaan Manipulasi Suara di Cihampelas, ini Pelanggarannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas.

Bawaslu KBB Terima Laporan Dugaan Manipulasi Suara di Cihampelas, ini Pelanggarannya

Pelapor menyebut adanya dugaan kejanggalan raihan suara dari caleg tersebut.

"Pelapor juga melaporkan dugaan adanya satu nama petugas KPPS  yang sama dari dua TPS berbeda, di mana ada kesamaan nama Ketua KPPS TPS 1 dengan anggota KPPS di  TPS 2," terangnya.

"Pelaporan lainnya menyangkut adanya satu anggota KPPS di TPS 1 yang tidak menandatangani formulir C1," sambungnya.

Baca Juga : Resmi Disepakati, KPU dan Bawaslu Kota Cimahi Gelar PSL dan PSU di Kelurahan Utama pada Sabtu 24 Februari 2024

Meski begitu, pihaknya belum bisa meregister laporan tersebut lantaran kekurangan syarat formil. 

Oleh karena itu, Bawaslu KBB meminta pihak pelapor untuk melengkapi alamat terlapor, alamat pelapor, dan formulir C1 yang lengkap.

"Yang menjadi pihak pelapor adalah Ketua KPPS, sementara formulir C1 yang dilaporkan hanya memuat data hasil perolehan suara 4  partai politik dan calon dari TPS tersebut," paparnya.

Baca Juga : Raihan Suara Empat  Caleg Partai Golkar Dapil Jabar 2 Kabupaten Bandung Bersaing Ketat

"Kita minta dilengkapi dengan perolehan suara seluruh partai politik dan calon anggota legislatifnya," ujarnya.


Editor : JakaPermana