Bawaslu KBB Terima Laporan Dugaan Manipulasi Suara di Cihampelas, ini Pelanggarannya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas.
Pelapor menyebut adanya dugaan kejanggalan raihan suara dari caleg tersebut.
"Pelapor juga melaporkan dugaan adanya satu nama petugas KPPS yang sama dari dua TPS berbeda, di mana ada kesamaan nama Ketua KPPS TPS 1 dengan anggota KPPS di TPS 2," terangnya.
"Pelaporan lainnya menyangkut adanya satu anggota KPPS di TPS 1 yang tidak menandatangani formulir C1," sambungnya.
Meski begitu, pihaknya belum bisa meregister laporan tersebut lantaran kekurangan syarat formil.
Oleh karena itu, Bawaslu KBB meminta pihak pelapor untuk melengkapi alamat terlapor, alamat pelapor, dan formulir C1 yang lengkap.
"Yang menjadi pihak pelapor adalah Ketua KPPS, sementara formulir C1 yang dilaporkan hanya memuat data hasil perolehan suara 4 partai politik dan calon dari TPS tersebut," paparnya.
Baca Juga : Raihan Suara Empat Caleg Partai Golkar Dapil Jabar 2 Kabupaten Bandung Bersaing Ketat
"Kita minta dilengkapi dengan perolehan suara seluruh partai politik dan calon anggota legislatifnya," ujarnya.
Halaman :