Bawaslu RI Gelar Sosialisasi, Imbau Mahasiswa Ikut Pantau Money Politic dan Netralitas ASN

Bawaslu RI Gelar Sosialisasi, Imbau Mahasiswa Ikut Pantau Money Politic dan Netralitas ASN

INILAHKORAN, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar sosialisasi, mengimbau mahasiswa untuk ikut memantau tahapan Pemilu 2024, karena rentan terhadap money politic dan netralitas ASN.

Anggota Bawaslu Kota Bandung yang mewakili Bawaslu RI, Bayu Mochamad mengungkapkan, Jawa Barat khususnya Bandung Raya pada Pemilu 2024 kali ini sangat rentan terhadap money politic atau politik uang dan netralitas ASN.

Catatan ini tidak lepas dari evaluasi pada perhelatan Pemilu 2019 silam, dimana di Kota Bandung ada sekitar 29 pelanggaran yang terjadi yakni money politic dan netralitas ASN.

Baca Juga : DPW PKS Jabar Gelar Pelatihan Konsultan Keluarga, Wujudkan Rumah Tangga Harmonis

"Sosialisasi hari ini diikuti 100an mahasiswa. Dari organisasi, lima. Beberapa organisasi kepemudaan dan perempuan. Seperti diketahui di 2019 lalu, muncul pelanggaran. Money politic dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan dan delapan di antaranya netralitas ASN yang ditangani KASN," ujarnya usai Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Damai dan Bebas Politik Uang' di Kota Bandung, Rabu 6 Desember 2023.

Maka dari itu Bayu berharap, ratusan mahasiswa yang hadir, terdiri dari beberapa universitas dan organisasi untuk sama-sama mengajak rekannya memantau proses jalannya tahapan Pemilu 2024, sehingga dapat berjalan jujur, adil dan lancar.

Terlebih kata Bayu, banyak skema yang dilakukan guna memuluskan politik uang oleh oknum, salah satunya menggelar bakti sosial. Dia menyampaikan, apapun bila bentuknya barang itu dilarang dan merupakan bagian dari politik uang. Hal ini bila ditemukan, dapat dijerat pidana yakni hukuman penjara dua tahun dan denda Rp24 juta. Dimana politik uang dapat ditindak dalam tiga tahapan yaitu masa kampanye, masa tenang dan ketika pemungutan suara.

Baca Juga : Awali Kampanye, Caleg Golkar Edi Rusyandi Minta Doa Restu Orang Tua dan Ziarah ke Makam Kakek

"Jadi selama ada kegiatan bagi-bagi dan lainnya yang melanggar PKPU itu bisa masuk pidana money politik sesuai Undang-Undang 7 tahun 2017 di pasal 21 UU Pemilu," tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti