Beberapa SKPD Bogor Tak Hadir Rapat Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren, Nurodin Kecewa

Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pesantren DPRD Kabupaten Bogor Nurodin kecewa beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak menghadiri rapat pembahasan.

Beberapa SKPD Bogor Tak Hadir Rapat Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren, Nurodin Kecewa
"Saya minta DPUPR, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Dinas Pemuda dan Olahraga dan DPMPTSP menghadiri lanjutan rapat pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren Jumat pagi di DPRD Kabupaten Bogor," pinta Nurodin kepada wartawan, Kamis 2 November 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pesantren DPRD Kabupaten Bogor Nurodin kecewa beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak menghadiri rapat pembahasan.

Ia pun meminta dalam rapat pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren selanjutnya, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas P3AP2KB, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas KP dan Dinas PMPTSP bisa menghadiri seperti yang sudah dilakukan Kantor Kemenag dan Kabag Kesra, Setda Kabupaten Bogor. Tiga OPD itu memenuhi undangan Pansus DPRD Kabupaten Bogor.

"Saya minta DPUPR, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Dinas Pemuda dan Olahraga dan DPMPTSP menghadiri lanjutan rapat pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren Jumat pagi di DPRD Kabupaten Bogor," pinta Nurodin kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Baca Juga : Mitigasi Bencana Angin Kencang, BPBD Bogor Imbau Perkuat Struktur Bangunan

Nurodin pun mengingatkan bahwa Pansus Raperda Fasilitasi Pesantren punya keterbasan waktu untuk membentuk Perda yang merupakan 'turunan' Undang-Undang nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

"Kita hanya punya waktu 10 hari sejak Rapat Paripurna KUA-PPAS Tahun 2024, oleh karena itu, kalau besok mereka tidak hadir lagi, akan kami tegur atau Sekda Kabupaten Bogor yang akan menegur jajarannya," sambungnya.

Politisi PKB ini menuturkan bahwa SKPD teknis diatas punya keterkaitan dan tanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren.

Baca Juga : Dedie : Dewan Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor

"Kesehatan, insfrastruktur jalan dan air hingga perijinan pembangunan gedung pesantren harus difasilitasi oleh Pemkab Bogor, sebagai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren," tuturnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani