Beberapa SKPD Bogor Tak Hadir Rapat Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren, Nurodin Kecewa
Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pesantren DPRD Kabupaten Bogor Nurodin kecewa beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak menghadiri rapat pembahasan.
Pria yang akrab disapa Jaro Peloy ini menjelaskan bahwa Perda Fasilitasi Pesantren akan dilengkapi oleh Peraturan Bupati (Perbup Bogor).
"Perbup Bogor tentang Fasilitasi Pesantren ini berfungsi sebagai petunjuk teknis hingga Pemkab Bogor bisa 'mengeksekusi' akan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 dan Perda Fasilitasi Pesantren," jelas Jaro Peloy.*** (reza zurifwan)
Baca Juga : DPRD Setujui PMP Perumda Tirta Pakuan Senilai Rp47,8 Miliar
Halaman :