Belasan Ribu Knalpot Bising, Dimusnahkan Polisi di Bandung

Polrestabes Bandung memusnahkan 11.049 knalpot bising. Knalpot-knalpot itu, didapat dari hasil penyitaan dalam operasi yang dilakukan selama 2023 lalu.

Belasan Ribu Knalpot Bising, Dimusnahkan Polisi di Bandung
Pemusnahan knalpot bising itu, dilakukan di Lapangan Mapolrestabes Bandung, dan dihadiri sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Polrestabes Bandung memusnahkan 11.049 knalpot bising. Knalpot-knalpot itu, didapat dari hasil penyitaan dalam operasi yang dilakukan selama 2023 lalu.

Pemusnahan knalpot bising itu, dilakukan di Lapangan Mapolrestabes Bandung, dan dihadiri sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung.

Pada kesempatan yang sama, Forkopimda pun  mendeklarasikan 'Anti Knalpot Bising'. Polisi akan menindak kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.

Baca Juga : Ridwan Kamil Optimistis Golkar Penuhi Target Jabar dan Nasional

"Jajaran Forkompimda Kota Bandung deklarasi 'Anti Knalpot Bising' sekaligus melakukan operasi selama tahun 2023," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Senin 8 Januari 2024.

Adapun penindakan knalpot bising tersebut, didasari undang-undang lalu lintas. Oleh karenanya, operasi penertiban knalpot bising di Kota Bandung akan terus dilakukan.

"Sesuai UU No 22 tahun 2009 khususnya di Pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita. Motor yang menggunakan knalpot bising akan kita tahan, dan bisa diambil kembali setelah diganti menggunakan knalpot standar," kata dia.

Baca Juga : Kang Ace Klaim Banyak Merampungkan Aspirasi untuk Kemaslahatan Umat

Budi mengatakan, deklarasi 'Anti Knalpot Bising' dan kegiatan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan dan keresahan masyarakat Kota Bandung. Jajaran Forkopimda berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot bising.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani