Belum Ada Titik Temu, LBH Ini Adukan TWM ke Pengawas Ketenagakerjaan

Edison Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Adat Puncak kecewa kepada manajemen Taman Wisata Matahari (TWM) yang tidak mengindahkan saran dari Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan persilihan tenaga kerja selama 3 hari kerja usai diinspeksi mendadak (Sidak) pada Kamis, (14/1).

Belum Ada Titik Temu, LBH Ini Adukan TWM ke Pengawas Ketenagakerjaan
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cisarua-Edison Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Adat Puncak kecewa kepada manajemen Taman Wisata Matahari (TWM) yang tidak mengindahkan saran dari Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan persilihan tenaga kerja selama 3 hari kerja usai diinspeksi mendadak (Sidak) pada Kamis, (14/1).

Alih-alih mendapatkan jawaban akan nasib 16 orang kliennya yang 'digantung' oleh TWM karena di PHK tidak, dirumahkan tetapi tidak mendapatkan penghasilan para karyawan ini secara satu persatu didatangi manajemen  perusahaan. Sebagai kuasa hukum, Edison pun merasa bahwa langkah manajemen TWM tidak ada etika dan telah mengintimidasi karena mereka mendatangi kliennya.

"Tidak hanya tidak beretika karena perselisihan 16 orang karyawan dengan TWM telah dikuasa hukumkan kepada LBH Masyarakat Adat Puncak, saya menganggap tindakan mereka juga telah mengintimidasi,"  kata Edison kepada wartawan, Senin, (18/1).

Baca Juga : Inilah Penjelasan Wali Kota Bogor Terkait Kronologi Satgas COVID-19 Laporkan RS UMMI


Ia menerangkan kalau manajemen TWM tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan pekerja ini, maka pihaknya akan secara tegas dalam mengambil langkah-langkah hukum.


"Kami akan mengambil langkah hukum mulai dari somasi hingga mengadukan perselisihan pekerja ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Jawa Barat bahwa selain perselisihan ini pihaknya juga akan mengadukan pembayaran upah yang dibawah UMP dan UMK," terangnya.

Edison menegaskan dengan dibayarnya upah dibawah UMP dan UMK, maka pihak TWM dianggap telah melanggar Pasal 90 (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja  bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89.

Baca Juga : RS Pasien Covid 19 di Kab Bogor Hampir Penuh, Dinkes Tinjau Wisma Atlet Cilodong

"Mereka bisa diancam dengan Pasal 185 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) Undang-Undang  nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).

Halaman :


Editor : Bsafaat