Berkas Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejaksaan

Polda Jabar, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu ke kejaksaan. Terdapat empat berkas perkara yang diserahkan.

Berkas Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejaksaan
ilustrasi/net

"Untuk pengajuan JC Danu sudah diterima dan sudah malam dibuatkan surat perjanjian LPSK dan pemohon," ungkap dia.

Ia menuturkan Danu disetujui menjadi JC karena keterangan yang disampaikan konsisten. Selain itu berperan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.*** (Caesar Yudistira)

Baca Juga : APBD Kota Bandung 2024 Resmi Ditetapkan

Halaman :


Editor : JakaPermana