Berkas Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Diserahkan Januari

Bareskrim Mabes Polri memastikan berkas perkara enam pekerja bangunan yang jadi tersangka dalam kebakaran Kantor Kejagung akan segera di limpahkan.

Berkas Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Diserahkan Januari

Selanjutnya tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Kemudian tersangka JM selaku Konsultan Pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven.

Terakhir, tersangka IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung Tahun 2019.

Dari enam tersangka kelompok pekerja kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

Baca Juga : Tugu Virus Corona Jadi Objek Wisata di Pekanbaru

Sementara untuk tersangka lainnya saat ini masih dalam proses pemberkasan, demikian seperti dikutip Antara.

Hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto