Berkas Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Diserahkan Januari

Bareskrim Mabes Polri memastikan berkas perkara enam pekerja bangunan yang jadi tersangka dalam kebakaran Kantor Kejagung akan segera di limpahkan.

Berkas Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Diserahkan Januari

INILAH, Jakarta,- Bareskrim Mabes Polri memastikan berkas perkara enam pekerja bangunan yang jadi tersangka dalam kebakaran Kantor Kejagung akan segera di limpahkan.

Direktur Tndak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan enam tersangka pekerja bangunan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap II ke Kejagung pada awal Januari 2021.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Gisel Blak-blakan Ngaku Rekam Adegan Syur di Hotel

"Hasil koordinasi penyidik dengan JPU (jaksa penuntut umum), rencananya begitu (penyerahan tahap II awal Januari 2021)," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa malam 29 Desember 2020.

Menurut dia, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara enam tersangka pekerja telah lengkap alias P21 pada Senin 21 Desember 2020. "Berkas perkara (telah dinyatakan) P21," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan berinisial UAM.

Baca Juga : Oknum Polisi Terlibat Kecelakaan Bisa Tersangka

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto